Cek Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan Rp2,4 Juta di Sini

- 16 Januari 2021, 18:14 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji yang diperuntukan untuk pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji yang diperuntukan untuk pekerja yang terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA/ANTARA/Abriawan Abhe

WARTA PONTIANAK- Buruan cek apakah apakah anda masuk dalam daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2.400.000 yang telah digelontorkan oleh pemerintah pusat disaat pandemi covid-19 ini.

Dilansir di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa pada Januari 2021 Kemnaker akan menyalurkan dana transfer subsidi gaji bagi pekerja sebanyak 294.160 orang.

Segera cek di website kemnaker.go.id untuk mengetahui daftar penerima Rp 2,4 juta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di Januari 2021.

 

Berikut cara cek secara online BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan di laman kemnaker.go.id:

Baca Juga: Sudah Cair di Bulan Januari 2021, Begini Cara Cek Penerima BLT Lansia Rp2,400.000

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/
Pada pojok kanan atas, klik Daftar

2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Disalurkan, Segera Cek Rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cairkan BLT UMKM Rp2,400.00 Segera, Batas Maksimal Hanya 31 Januari 2021

Sebagaia bahan tambahan, pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai beikut; 

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

3. Mencantumkan NIK

Baca Juga: Wow... Syaratnya Hanya Kantongi KTP, Anak Usia 18 Tahun Bisa Dapat BLT Rp3,55 Juta

4. Memiliki rekening aktif, dan 

5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.***

 

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x