Cek Bocoran Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021 dari Kemnaker

- 19 Januari 2021, 11:01 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah /instagram

WARTA PONTIANAK - Bantuan subsidi gaji /upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta untuk pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta akan dilanjutkan oleh pemerintah ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

 

Dikabarkan sebanyak 12.403.896 pekerja yang menjadi target dari penyaluran BSU Rp2,4 juta, hal itu dilakukan filterasi sebelum menyalurkannya oleh pemerintah.

Pagu anggaran yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah dalam menyalurkan BSU kepada pekerja sebesar Rp29.769.350.400.000.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

Pada 31 Desember 2020 kemarin, seperti diberitakan Seputar Tangsel berjudul "Kemnaker Bocorkan Jadwal Pencairan BSU Rp2,4 Juta pada 2021, Simak Penjelasannya" anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Sementara, penyaluran BSU pada 2020 kemarin, disalurkan melalui dua termin yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Realisasi anggaran BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Dengan demikian, diketahui bahwa ada pekerja yang belum menerima BSU yakni sebanyak 294.160 orang.

Baca Juga: Karyawan Belum Bisa Mendapatkan BLT Subsidi Gaji (BSU), Berikut Penyebabnya

Oleh karena itu, pihak Kemnaker menyebutkan bahwa penyaluran BSU akan terus dilanjutkan hingga mencapai target.

Namun, belum diketahui secara pasti mengenai waktu pencairan BSU bagi pekerja ini.

Saat ini, data yang tersisa yakni 294.160 orang masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 9 Januari 2020.

Tri Retno mengungkapkan bahwa Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan BLT Subsidi Gaji 2020 yang sudah Cair di 2021

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan. Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" katanya.***(Muhammad Hafid/seputar Tangsel)

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x