Pemilik KIP Bisa Kuliah Gratis Hingga Lulus! Buruan Cek, Daftar kip-kuliah.kemdikbud.go.id Sekarang

- 19 Januari 2021, 14:26 WIB
Tangkap Layar Instagram KIP Kuliah
Tangkap Layar Instagram KIP Kuliah /Gusnadi Iskandar/

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Dicairkan, Cek 9 Poin ini Penyebabnya

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi.

Dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Bagi anda yang hendak mengajukan, tentu bertanya-tanya besaran total calon penerima bantuan berikut besaran yang diterima mahasiswa penerima KIP Kuliah di tahun 2021 ini;

Baca Juga: Hanya Golongan Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan, Buruan Cek dan Cairkan Segera

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer, seleksi mandiri PTN dan PTS, serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan selama 8 semester (D4-S1), 6 semester (D3), 4 semester (D2), 2 semester (D1).

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x