Pemilik KIP Bisa Kuliah Gratis Hingga Lulus! Buruan Cek, Daftar kip-kuliah.kemdikbud.go.id Sekarang

- 19 Januari 2021, 14:26 WIB
Tangkap Layar Instagram KIP Kuliah
Tangkap Layar Instagram KIP Kuliah /Gusnadi Iskandar/

WARTA PONTIANAK- Soal biaya, kerap menjadi masalah besar bagi siswa yang hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi. Menjawab itu semua, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) khusus untuk anak kuliah.

Masuk dalam program Merdeka Belajar 2021, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah difokuskan pada pembiayaan pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan perguruan tinggi se Indonesia.

Baca Juga: Sudah Disalurkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sekarang! Cek kemnaker.go.id Segera

Artinya, calon penerima KIP Kuliah ini akan ditanggung sepenuhnya pemerintah mulai dari hendak masuk hingga selesai menempuh pendidikan.

Dilansir dari laman Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaptkan PIP Kuliah program pemerintah ini. Syarat-syarat tersebut antara lain, 

- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan! Ini Besarannya

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x