Imigrasi Bali Deportasi Kristen Gray Serta Dicekal Masuk ke Indonesia

- 20 Januari 2021, 14:01 WIB
Ilustrasi: Kristen Grey dideportasi Imigrasi
Ilustrasi: Kristen Grey dideportasi Imigrasi /Mary Pahlke/ Pixabay/Pixabay

"Cekal-nya enam bulan tidak boleh masuk ke Indonesia," katanya.

Selain itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendalaman terkait keberadaan e-book tersebut.

Baca Juga: Corona Varian Baru Mengintai, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021  

"Kami belum tahu terkait ada atau tidaknya warga asing lain. Kami tetap melakukan penyelidikan terkait itu. Sedangkan untuk akun media sosialnya sudah diblokir oleh yang bersangkutan dan untuk youtube masih akan ditindaklanjuti," ucapnya.

Kristen Antoinette Gray masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 23:04:54 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kemudian Kristen Antoinette Gray melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Baca Juga: WNA asal Amerika Serikat Diringkus karena Selundupkan Paket Ganja untuk Ultah Istri

Kristen Antoinette Gray mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak menghasilkan uang (rupiah) di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang dalam rupiah di Indonesia, saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah