Dipastikan BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair ke Penerima yang Datanya Valid, Segera Cek Melalui Ini

- 21 Januari 2021, 01:51 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengupayakan agar karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji akan menerimanya pada Januari 2021 ini.

"Kami akan mengusahakan BSU atau bantuan subsidi gaji tahap satu yang belum mendapatkan subsidi upah di tahap dua akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Senin, 18 Januari 2021 lalu seperti dikutip Warta Pontianak dari Antara.

Ida menyebut, bahwa hingga saat ini, Kemnaker telah melakukan rekonsiliasi data dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai bank penyalur, guna mendapatkan hasil yang riil.

Baca Juga: Pemerintah Siap Bagikan BLT Rp 4 Juta Pada Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, HOAKS!

Apabila sudah riil dan datanya sudah benar, maka Kemnaker akan meminta perbendaharaan negara untuk segera menyalurkan BSU atau bantuan subsidi gaji kepada karyawan maupun pekerja yang belum menerimanya.

"Terdapatnya perbedaan angka penyaluran tahap satu dan dua itu adalah ketika dalam penyaluran tahap dua Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ida menjelaskan,  maka diputuskan pada tahap dua akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang penerima BSU atau bantuan subsidi gaji yang penghasilannya di bawah Rp5 juta, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pastikan Syaratnya Lengkap! Segini Besaran Total BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Cairkan Segera

Adapun, kendala yang dialami oleh Kemnaker saat menyalurkan BSU atau bantuan subsidi gaji kepada penerimanya di tahap satu dan dua, Ida menjelaskan, dikarenakan beberapa faktor penyebab kegagalannya, seperti rekening tidak sesuai dengan NIK penerima, rekening penerima sudah dibekukan, rekening penerima terblokir, rekening penerima tidak valid dan duplikasi data penerima.

Namun, Menaker Ida memastikan, bahwa penerima BSU atau bantuan subsidi gaji yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah segera akan dilakukan penyaluran ke rekeningnya.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada tahap satu dan betul-betul datanya sudah selesai semua, maka akan kami mintakan ke perbendaharaan negara untuk menyalurkannya kembali," ujarnya.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Kembali jika Datanya sudah Valid

Ditambahkan Ida, proses penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun.

Berikut ini adalah cara atau panduan guna cek BSU atau bantuan subsidi gaji secara online melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Namun, sebelum cek, pastikan dulu, apakah anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Sebaliknya, apabila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, lakukan cek secara berkala melalui link  sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara daftar BPJSTKU untuk cek status aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai. Simak, cara di bawah ini.

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik 'Daftar Pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
  4. Masukkan email
  5. Kemudian klik 'Kirim'
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda, dan ikuti instruksi selanjutnya
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x