Ini Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek kemnaker.go.id dan Cairkan Dananya Sekarang

- 21 Januari 2021, 08:11 WIB
Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM /PIXABAY/MRGANSO

WARTA PONTIANAK- Karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, segera cek rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Perlu diketahui, karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin I dan II adalah yang memiliki rekening bermasalah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 294.160 orang pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pastikan Syaratnya Lengkap! Segini Besaran Total BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Cairkan Segera

Seperti yang dikutip di laman resmi kemnaker yang disiarkan biro humas, terdapat sejumlah masalah terutama soal duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan.

Berikut ini daftar mereka yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan atau syarat mutlak yang ditetapkan Kemenaker.

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

WNI menjadi syarat wajib lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia. 

2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

Baca Juga: Sudah Disalurkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sekarang! Cek kemnaker.go.id Segera

Ini menjadi wajib lantaran mereka para pekerja benar masih terdaftar sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mencantumkan NIK

Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekerja yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. 

4. Memiliki rekening aktif

Pekerja yang mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.

5. Menerima upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan! Ini Besarannya

Sepertu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Kemnaker terus melakukan koordinasi keabsahan data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkue), agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima pada tahun 2021. Targetnya, pada bulan Januari para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sudah bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka pekerja sudah bisa mengajukan permohonan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Baca Juga: Ini Syarat Lengkapnya, Daftar dan Cairkan BLT KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Memastikan diri sebagai pendaftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan berkala secara online di laman kemnaker.go.id dengan langkah berikut;

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Dicairkan, Cek 9 Poin ini Penyebabnya

5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Hanya Golongan Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagkerjaan, Buruan Cek dan Cairkan Segera

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah secara bertahap. Di mana besarannya disalurkan setiap bulan Rp600 ribu. Sehingga jika ditotalkan selama 4 bulan menjadi besaran sehingga total Rp 2,4 juta.***

 

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

 

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah