3. Calon pendaftar yang namanya tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id berhak menerima BLT Rp300 ribu apabila nama mereka tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat.
4. Calon pendaftar yang namanya tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id berhak menerima BLT Rp300 ribu apabila tidak mendapatkan bansos lain serta sudah mendaftarkan diri ke aparat desa atau RT/RW setempat.
5. Calon pendaftar yang namanya tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id berhak menerima BLT Rp300 ribu meskipun tidak memiliki NIK dan KTP dengan syarat berdomisili di desa atau tempat dirinya mendaftarkan diri.
Baca Juga: Kemenkop Usulkan Penambahan Anggaran BLT UMKM Tahun 2021, Simak Syarat Penerima Banpres di Sini
Kemudian, jika anda telah memenuhi syarat sebagai penerima BLT Rp300 ribu, maka pemerintah melalui bank yang telah ditunjuk seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN akan meyalurkan bantuan itu ke anda.***