Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini dan Cairkan Rp2,4 Segera

- 26 Januari 2021, 09:01 WIB
Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini dan Cairkan Segera
Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini dan Cairkan Segera /Instagram.com/@kemnaker/

WARTA PONTIANAK- Kabar baik bagi anda yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 294.160 orang pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti yang dikutip di laman resmi kemnaker yang disiarkan biro humas, terdapat sejumlah masalah terutama soal duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan sehingga Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan.

Baca Juga: Sudah Disalurkan, Cek dan Cairkan BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Anak Sekolah Segera

Memastikan diri sebagai pendaftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melakukan pengecekan berkala secara online di laman kemnaker.go.id dengan langkah berikut;

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/

Pada pojok kanan atas, klik Daftar

2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Namamu Masuk Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening dan Cairkan Rp2,4 Juta Sekarang

4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

6. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

7. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera

8. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Agar Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat disalurkan, para pekerja mesti memperhatikan syarat mutlak yang harus dilengkapi. Syarat-syarat tersebut antara lain;

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

WNI menjadi syarat wajib lantaran Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia. 

Baca Juga: Ini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini Hingga Anak Sekolah Dicairkan Lagi, Cek Daftar Penerimannya Disini

2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

Ini menjadi wajib lantaran mereka para pekerja benar masih terdaftar sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Mencantumkan NIK

Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekrja yang dibuktikan dengan kepemilkan KTP. 

4. Memiliki rekening aktif

Baca Juga: Segini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Sekolah, Segera Cek Rekening dan Cairkan

Pekerja yang mengajukan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.

5. Penerima upah di bawah Rp 5 juta.

Sepertu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Dicairkan, Cek eform.bri.co.id, Ajukan Pencairan ke BRI Sekarang

Kemnaker terus melakukan kordinasi keabsahan data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkue), agar bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima pada tahun 2021. Targetnya, pada bulan Januari para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sudah bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id BLT UMKM Ditransfer ke Rekening Anda, Cairkan Rp2,4 Juta Segera

Jika sudah melengkapi seluruh pesyaratan tersebut di atas, maka pekerja sudah bisa mengajukan permohonan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pemerintah secara bertahap. Di mana besarannya disalurkan setiap bulan Rp600 ribu. Sehingga jika ditotalkan selama 4 bulan menjadi besaran sehingga total Rp 2,4 juta.***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x