Pastikan 6 Syarat Terbaru Ini Lengkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Anda

- 26 Januari 2021, 14:39 WIB
Pencarian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terlambat Transfer Ke Nomor Rekening Bank,  Ini Jelasnya / pixabay
Pencarian BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terlambat Transfer Ke Nomor Rekening Bank, Ini Jelasnya / pixabay /

 

WARTA PONTIANAK- Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan menyasar mereka yang bergaji/upah dibawah Rp5 juta. Besarannya Rp2,4 juta, diangsur selama empat bulan. Artinya dalam sebulan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan Rp600 ribu. 

Pekerja yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 dengan mudah dapat mendaftarkan diri. Tak perlu jauh ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dilakukan di tepat bekerja dan oleh perusahaan, tidak secara individu. Perusahaan akan mendaftarkan jika pekerja sesuai dengan kriteria. 

Baca Juga: Sudah Dicairkan Pemerintah, Buruan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi Ini

Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan hanya kepada para peserta yang memiliki dan memenuhi syarat serta ketentuan yang telah berlaku.

Untuk syarat dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri, dari pihak pemerintahlah yang menentukannya. Sehingga tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan bantuan langsung tunai ini, terlebih dahulu apakah masuk persyaratan atau tidak.

Jika anda peserta BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam kriteria dan memenuhi syarat maka kemungkinan akan mendapatkannya.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Namamu Terdaftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk 21 Juta Karyawan, Segera Cek dan Cairkan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan membuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan membuktikan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan mampu menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan pekerja/Buruh Penerima Upah (BPU).

6. Peserta BPJS yang memiliki upah dibawah Rp5 juta dan tidak termasuk dalam program penerima manfaat Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sudah Cair! Ini Alur Dapatkan BLT Ibu Hamil dan Balita Agar Rp6 Juta Langsung Masuk Rekening

7. Mempunyai rekening bank (aktif).

Untuk cara mengecek apakah anda terdaftar atau tidak dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mengeceknya dengan melalui website :

- Masuk ke halaman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Login jika sudah terdaftar

jika belum pilih menu Registrasi dan mengisi formulir yang ada seperti Nomor KPJ Aktif, Nama, Tanggal lahir, Nomor e-KTP, Nama ibu kandung, Nomor HP dan email.

- Setelah terdaftar maka anda hanya perlu login dengan masukkan email dan kata sandi/PIN.

Baca Juga: Buruan Cairkan Rp3,4 Juta, Ini Dia Daftar Penerima BLT Anak Sekolah

- Setelah itu hanya perlu pilih menu layanan.

 Nantinya akan diketahui jika anda menjadi penerima BLT ini atau tidak.***

 

 

 

NB: Untuk mengetahui seputar inforCekmasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x