Gigit Jari...!!! Kemenaker Resmi Hentikan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 31 Januari 2021, 12:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Pupus sudah keinginan pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena program bantuan itu tidak dilanjutkan oleh pemerintah di tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengabarkan jika dana bantuan subsidi upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini tidak ada direlokasikan dalam APBN 2021.

Baca Juga: DPR Desak Polisi Menangkap Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU/BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Baca Juga: Langgar Prokes, Diskotik X Dronk di Kemang Disegel Polisi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x