Ini Besaran Insentif yang Bakal Diterima Tenaga Kesehatan di Tahun 2021

- 4 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19
Ilustrasi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 /Pixabay/

Baca Juga: Dunia Industri dan Pendidikan Vokasi Harus Bersinergi

Disebutkan dalam surat itu, bahwa besaran insentif yang akan diterima tenaga kesehatan berkurang 50 persen, dan kebijakan itu akan mulai berlaku sejak Januari 2021 hingga Desember 2021, dengan rincian besarannya adalah di bawah ini.

  1. Dokter spesialis Rp7,5 juta per orang setiap bulannya.
  2. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per orang setiap bulannya.
  3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta per orang setiap bulannya.
  4. Bidan dan perawat Rp3.750.000 per orang setiap bulannya.
  5. Tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per orang setiap bulannya.

Baca Juga: Ma’ruf Amin: Pemerintah Tak Pernah Larang Mendirikan Organisasi, Asalkan?

Sebelumnya, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, disebutkan besaran insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan per orang setiap bulannya adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah