Ini Besaran Insentif yang Bakal Diterima Tenaga Kesehatan di Tahun 2021

- 4 Februari 2021, 18:17 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19
Ilustrasi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah Indonesia akan tetap memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di tahun 2021 ini.

Besaran insentif yang diterima pun, nantinya akan sama dengan jumlah insentif yang diterima pada tahun sebelumnya.

"Kita akan menjaganya, agar insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan di tahun 2021 ini tetap sama dengan tahun 2020," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat memberikan keterangan pers secara virtual di Jakarta pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Bertambah, Pemkab Jayawijaya Tambah Satu Bangunan Baru Tampung Pasien Covid-19

Ia mengatakan, hingga kini belum ada perubahan kebijakan mengenai besaran insentif yang akan diterima tenaga kesehatan di tahun 2021.

Konsilidasi masih dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan guna meninjau kembali besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Meski demikian, Askolani menjelaskan, bahwa pemerintah akan mempertimbangkannya, karena di tahun 2021 ini program vaksinasi sudah mulai berjalan. Maka dari itu, tenaga kesehatan yang membantu melakukan vaksinasi juga akan diberikan insentif.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Langsung Vaksinasi Massal Bagi 6000 Nakes DKI Jakarta

"Sesuai keuangan negara, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian implementasinya perlu ditetapkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan telah menyebutkan besaran insentif yang akan diterima tenaga kesehatan di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x