Oknum ASN Pemprov Padang Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Selewengkan Infak Masjid Raya

- 5 Februari 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay

Karena diketahui Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar sejak Januari 2010 hingga April 2019.

Baca Juga: Miliki Gedung Baru, Kejaksaan Negeri Singkawang Harus Ungkap Kasus Korupsi Sebanyak Mungkin

Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah