Oknum ASN Pemprov Padang Divonis 7 Tahun Penjara Gegara Selewengkan Infak Masjid Raya

- 5 Februari 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi /Pixabay

WARTA PONTIANAK - Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor) Padang memvonis 7 tahun penjara kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) Yelnazi Rinto yang menjadi terdakwa kasus penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar, serta korupsi sejumlah anggaran lain divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana selama tujuh tahun," kata Hakim Ketua Yose Ana Roslinda dalam amar yang dibacakan di Padang, Jumat.

Baca Juga: Mantan Camat Badau Mengaku Tak Tahu Soal Kasus Korupsi Reboisasi Hutan 2013

Amar putusan tersebut dibacakan hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp350 juta subsidair empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,75 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) maka hartanya akan disita dan dilelang.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tegasnya.

Majelis Hakim memvonis terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sesuai dakwaan kesatu primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Korupsi Rp22 T di Asabri, Mahfud MD: Prajurit TNI dan Polri Tak Perlu Khawatir

Dalam pertimbangan hakim disebutkan hal yang memberatkan bagi Yelnazi Rinto karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mengambil uang Masjid Raya Sumbar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x