Ini Motif Pelaku Penganiayaan dengan Tabung Gas

- 7 Februari 2021, 17:29 WIB
Pelaku penganiayaan tabung gas yang diamankan polisi.
Pelaku penganiayaan tabung gas yang diamankan polisi. /PMJ News/

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah