Ridho Rhoma Terancam Hukum Berat usai Kembali Terjerat Kasus Narkoba

- 8 Februari 2021, 16:31 WIB
Ridho Rhoma berbaju tahanan
Ridho Rhoma berbaju tahanan /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pedangdut Ridho Rhoma di apartemen kawasan Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti ekstasi. 

"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR (Ridho Rhoma) ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Ridho Rhoma Kembali Minta Maaf usai Diringkus Polisi dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ridho ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan bersama dua rekannya. Ketika dilakukan penggeledahan, Ridho kedapatan menyimpan ekstasi di kantong celananya.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujar Yusri.

Masih dari keterangan Yusri, polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma. Hasilnya pun dinyatakan positif amphetamine.

Menurut Yusri, Ridho terancam hukuman berat yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) Undang-Undang Narkotika RI No35 Tahun 2009. 

Baca Juga: Tak Jera, Ridho Rhoma Kembali Diringkus Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x