BLT BPJS Subsidi Gaji Digantikan dengan Program Ini, Simak Syarat Daftarnya

- 8 Februari 2021, 15:34 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah
Menaker RI, Ida Fauziyah /Tangkap layar/instagram@kemenaker/

WARTA PONTIANAK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengabarkan jika BLT BPJS atau dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 ini tidak dilanjutkan kembali.

Sebagai gantinya, kata Ida pihaknya akan mempersiapkan SDM unggul untuk menjalin sinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Baca Juga: Berikut Syarat, Daftar dan Jenis Tes Terbaru Program Kartu Prakerja Gelombang 12

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

"Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), " katanya.

Kerja sama, katanya, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Baca Juga: Langgar Prokes, Diskotik X Dronk di Kemang Disegel Polisi

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, " katanya.

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x