Sempat Menolak Dibawa ke Rumah Sakit, Begini Kronologis Ustad Maaher Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri

- 9 Februari 2021, 02:06 WIB
Ustadz Maheer meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri
Ustadz Maheer meninggal dunia di rutan Bareskrim Polri /Tangkapan layar Instagram Ustadz.Maheer/

WARTA PONTIANAK - Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 malam.

Sebelum meninggal, Ustad Maaher sempat mengeluh sakit kepada petugas rutan Bareskrim Polri. Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat menjelaskan seputar meninggal-nya Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: PLBN Jagoi Babang Ditargetkan Rampung pada Juli 2022

Menurut Argo, berkas perkara kasus ujaran kebencian Ustad Maaher sudah masuk tahap dua di Kejaksaan.

"Jadi perkara Ustad Maaher ini sudah masuk tahap dua dan menjadi tahanan jaksa," ujarnya.

Namun, kata Argo, saat penyerahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, Ustad Maaher kembali mengeluh sakit, sehingga petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Helikopter MI-8MTV-I Kembali ke Doyo usai Mendarat Darurat

Tapi, sangat disayangkan Ustad Maaher tidak mau hingga akhirnya Ustad Maaher tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

Seperti diketahui,  pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustad Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata karena terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Baca Juga: Remaja yang Cabuli Anak Bawah Umur Ditetapkan sebagai Tersangka

Unggahan tersebut, dinilai menghina ulama kondang Habib Luthfi. Ustad Maaher pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x