Soal Cuitan Novel Baswedan, Iwan Fals: Dikit-dikit Lapor, Capek Dong Pak Polisinya

- 13 Februari 2021, 10:36 WIB
Iwan Fals
Iwan Fals /Tangkap layar/instagram@iwanfals/

Laporan yang diajukan tersebut dilayangkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) pada Kamis.

Dikatakan oleh Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski, mereka telah melaporkan Novel Baswedan atas cuitannya yang mereka duga dilakukan dengan dasar ujaran hoaks dan bersifat provokasi.

Baca Juga: Viral di TikTok, Ayah OI Garis Keras Beri Nama Anak Gadisnya dengan Judul Lagu Iwan Fals

Dalam laporan itu, Novel Baswedan dinyatakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Sementara pihak Kepolisian sendiri menyampaikan detail dari penyakit yang diderita oleh Ustaz Maaher tidak bisa disebutkan.

Dikatakan oleh Irjen Pol. Argo, sakit yang diderita Ustaz Maaher itu sensitif dan berkaitan dengan nama baik keluarganya.

"Saya tidak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Kami tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif. Tidak bisa kami sebutkan di sini," ujarnya.

Selain itu, laporan dari DPP PPMK kepada Novel Baswedan, dinyatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Baca Juga: Novel Baswedan akan Diserang dengan 'Menjual' Isu Taliban di KPK

"Tentunya ini (laporan) kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti," ujar Rusdi.***(M Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah