BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ketahui Info Terkini Termin III Tahun 2021 dan Cek Penerima di Sini

- 13 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 /Reno Esnir/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Jika kondisi ekonomi nasional masih terpuruk di tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021 kepada penerima yang belum menerimanya.

Karena, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan ke dalam APBN 2021. Namun, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dapat disalurkan kembali tergantung dari kondisi ekonomi nasional.

Sehingga, kelanjutan dari penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III di tahun 2021 sangat dinantikan oleh pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima, tapi belum menerimanya. Namun, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian, kapan waktu tepatnya? BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan kembali cair. Apakah di bulan Februari 2021 ini? ataukah pada bulan depan, yakni Maret 2021?.

Baca Juga: Asyik! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Tinggal Menunggu Waktu Saja

Meskipun demikian, pada tahun 2020 lalu BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah cair ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Negara Indonesia melalui dua termin.

Besaran uang BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang diterima oleh pekerja/ karyawan atau buruh, jumlahnya pun cukup lumayan, seperti pada tahun 2020 lalu, yakni berkisar Rp1,2 juta yang diberikan sebanyak dua kali. Jika diakumulasikan, totalnya mencapai Rp2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening penerima.

Untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III di tahun 2021, pekerja/ buruh atau karyawan mesti terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bakal Cair Lagi Karena Ini?, Simak 12 Fakta Lengkapnya

Adapun cara untuk mengecek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak? dan nomor rekening telah sesuai dapat dilakukan secara online melalui BPJSTKU. Panduannya adalah seperti di bawah ini.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x