Awas! Orang-orang Ini Dilarang Keras Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 12

- 12 Februari 2021, 18:14 WIB
Perhatikan 7 tahap program Kartu Prakerja jika ingin dapat insentif total Rp2,4 juta
Perhatikan 7 tahap program Kartu Prakerja jika ingin dapat insentif total Rp2,4 juta /Tangkapan layar video 7 tahap program Kartu Prakerja yang diunggah pada situs prakerja.go.id/

WARTA PONTIANAK- Tingginya antusias masyarakat membuat pemerintah kembali membuka bantuan lansung tunai (BLT) Kartu Prakerja yang kini mencapai gelombang 12. 

Terdapat sejumlah syarat khusus jika ingin memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) Kartu Prakerja Gelombang 12.

Syarat tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Namun ada orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk ikut mendaftar program Kartu Prakerja yaitu pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat SMS dan WA, Pastikan Terdaftar, Cairkan Segera

Selain ketiga syarat di atas, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, seperti yang dilansir dari website resmi Kartu Prakerja.

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini;

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Pastikan 6 Syarat Ini Lengkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Anda

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x