WARTA PONTIANAK - Polisi menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.
Baca Juga: Densus 88 Anti Teror Tangkap Terduga Teroris di Kalbar
"Kita sudah lakukan penyelidikan. Dan satu orang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: Aksi Polisi dan Warga 'Terpesona' saat Tambal Jalan
Dalam keramaian atau kerumunan acara barongsai itu, penanggung jawabnya berinisial BJ menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Ancaman hukumannya 1 tahun ya. Tidak ditahan,” siangkat Dwi.
Baca Juga: Trending di Twitter! Fiersa Besari Umumkan Anak Pertamanya: Cap Cip Cup di KBBI
Sebuah video berdurasi 47 detik perayaan Imlek dengan acara barongsai di dalamnya viral di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan, acara tersebut terdapat di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu kemarin.***