WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditahun 2021 ini.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah difokuskan pada pembiayaan pendidikan, baik jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan perguruan tinggi se Indonesia.
Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera
Artinya, calon penerima KIP Kuliah ini akan ditanggung sepenuhnya pemerintah mulai dari hendak masuk hingga selsai menempuh pendidikan bahkan hingga biaya hidup selama menempuh perkuliahan.
Dilansir dari laman Kemendikbud, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaptkan PIP Kuliah program pemerintah ini. Syarat-syarat tersebut antara lain,
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.