Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Cara Baru Daftarnya

- 21 Februari 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi:  Kartu Prakerja.
Ilustrasi: Kartu Prakerja. /Situr Wijaya/Insulteng/Dokumen PotensiBisnis.com.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Ditiadakan, Menaker Ida : Bantuan Pekerja akan Diberikan Melalui Kartu Prakerja

- Masuk ke dashboard akun

- Kemudian verifikasi KTP, isi NIK, dan nomor KK serta tanggal lahir yang sesuai dengan KTP yang Anda miliki.

- Klik Berikurtnya, lalu lengkapi data diri dan unggah foto KTP

- Lakukan verifikasi nomor handphone, lalu Klik Kirim

- Masukan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomber handphone Anda
Isi Pernyataan Pendaftar

- Klik Selanjutnya.

- Lalu, Anda wajib mengisi tes kemampuan dasar

- Jika sudah, klik Selesai

Selanjutnya, Anda akan menerima pemberitahuan lolos atau tidaknya melalui SMS setelah penutupan Gelombang 12.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah