Begini Cara Bikin dan Perpanjang SIM Secara Online

- 24 Februari 2021, 04:35 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

WARTA PONTIANAK - Bagi kamu yang mau bikin atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), saat ini sudah bisa dilakukan secara online (daring). Kamu pun tak perlu mengantre panjang di lokasi, apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.

Baca Juga: Pemerintah Berikan BLT Rp900 Ribu kepada Pemilik SIM A dan C, Kominfo: Hoaks!

Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).

1.Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

Baca Juga: Asyik Nih! Jokowi Berikan Peluang kepada Warga Miskin untuk Bikin SIM Gratis

1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah