WARTA PONTIANAK – Bagi masyarakat Kota Pontianak yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa melakukannya di tempat pelayanan Mobil SIM Keliling.
Persyaratan untuk memperpanjang SIM di antaranya:
- Fotokopi e-KTP 2 lembar
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat Keterangan Dokter (asli), dan
- Surat Keterangan Rohani (Asli)
Baca Juga: Nama Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota Dicatut Untuk Minta Uang
Sementara untuk lokasi pelayanan SIM keliling, tersebar di beberapa lokasi. Di lokasi yang sudah ditentukan, nanti ada Mobil SIM Keliling yang siap melayani pemohon perpanjangan SIM. Petugas yang dikerahkan, dari Satlantas Polresta Pontianak.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Pontianak:
- Hari Senin dan Jumat bertempat di Pontianak Mall, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Pontianak Kota.
- Hari Selasa dan Kamis bertempat di Parkiran Swalayan Mitra Anda, Jalan Hasanuddin, Kecamatan Pontianak Barat.
- Hari Rabu dan Sabtu bertempat di Ayani Mega Mall, Jalan Ahmad Yani I, Pontianak Selatan.
Baca Juga: SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Jenis dan Biaya Pembuatannya
Sementara untuk jam pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11:00 WIB.
Meski pandemi Covid-19, pelayanan tetap buka. Akan tetapi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM agar dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Selalu memakai masker, menjaga jarak antrean, serta disarankan untuk membawa hand sanitizer,” imbau Kasat Lantas Polresta Pontianak, AKP Pricilla Oktaviana, kepada Warta Pontianak, Senin 7 Desember 2020. ***