Jimly Asshiddiqie: Presiden Langgar Hukum Diproses di DPR, MK dan MPR, Bukan Polri

- 28 Februari 2021, 15:39 WIB
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie /@JimlyAs/ twitter/twitter

WARTA PONTIANAK – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie menanggapi laporan atas dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim Mabes Polri.

Melalui cuitannya di Twitter, Jimly Asshiddiqie menyatakan sedih mengetahui ada orang yang melaporkan presiden.

"Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI," tulis Jimly Asshiddiqie dikutip dari akun twitternya @JimlyAs, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Soal Kerumunan Massa Saat Kunker Presiden di NTT, Haikal Hassan Justru Membela Jokowi

Menurut Jimly Asshiddiqie yang juga mantan Ketua DKPP ini, sudah ada aturan di UUD 45 yang mengatur proses kasus pelanggaran hukum oleh Kepala Negara dan Pemerintahan (Presiden).

Jimly Asshiddiqie menyatakan, jika Presiden melanggar hukum maka bisa diproses di DPR, lalu ke MK dan MPR, bukannya di Polri.

"Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD 45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa," jelasnya di Twitter.

Baca Juga: Rocky Gerung sebut Kabinet Jokowi Mulai Saling 'Serang'

Sebelumya dikabarkan bahwa pada Kamis 25 Februari 2021, Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Joko Widodo atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 ke Bareskrim Mabes Polri, terkait kunjungan kerjanya ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x