HORE!!! Jokowi akan Bebaskan Pajak Bagi Para Jurnalis

- 9 Februari 2021, 12:48 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional 2021 di istana Negara pada 9 Februari 2021
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan sambutan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional 2021 di istana Negara pada 9 Februari 2021 /Youtube/Sekretariat Presiden

WARTA PONTIANAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut insan pers tengah menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid-19. 

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah keuangan yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI," ungkap Jokowi dalam acara Puncak Peringatan HPN di Istana Negara, Selasa 9 Februari 2021.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Pendaftaran Petani Milenia, Buruan!!

Untuk itu dirinya akan berupaya meringankan beban pelaku industri media. Salah satunya dengan membebaskan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.

"Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucapnya.

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Pengangguran Tetap Dapat Bantuan Rp3,5 Juta Melalui Program Pengganti BLT BBJS Ini

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 2 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga mengapresiasi peran awak media dalam mengedukasi masyarakat terkait protokol kesehatan. Sehingga warga semakin tertib dalam menjalankan 3M.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x