Ini Daftar Penerima Gaji 13 dan THR tahun 2021, Pegawai Honorer juga Dapat

- 2 Maret 2021, 04:05 WIB
Ilustrasi Gaji 13 dan THR
Ilustrasi Gaji 13 dan THR /freepik/

WARTA PONTIANAK - Ditahun 2021 ini, Pemerintah kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan.

Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.

Baca Juga: Ketua MUI sebut Pelegalan Miras Tak Menguntungkan karena Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa

 

Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x