WARTA PONTIANAK - Ditahun 2021 ini, Pemerintah kembali mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tanpa potongan.
Gaji ke-13 PNS maupun pensiunan dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh di bulan Juli setiap tahunnya.
Baca Juga: Ketua MUI sebut Pelegalan Miras Tak Menguntungkan karena Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa
Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.