Wapres Perbolehkan Jual Miras untuk Membantu Kas Negara, Begini Faktanya

- 1 Maret 2021, 14:15 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin menyebutkan target satu juta rumah terhambat pandemi Covid-19. Tahun ini, realisasi program satu juta rumah per 16 November 2020 baru mencapai 667.554 unit
Wapres RI Ma'ruf Amin menyebutkan target satu juta rumah terhambat pandemi Covid-19. Tahun ini, realisasi program satu juta rumah per 16 November 2020 baru mencapai 667.554 unit /Humas Kemen PANRB/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Beredar postingan di Facebook oleh akun bernama Yunda di grup “PLANGA PLONGO” yang membagikan hasil screenshot artikel berita berjudul “Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara”.

Baca Juga: Ketua MUI sebut Pelegalan Miras Tak Menguntungkan karena Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa

Dalam hasil tangkapan layar juga diperlihatkan gambar KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia sekaligus Wakil Presiden RI, yang seolah telah mengeluarkan fatwa bahwa menjual minuman keras boleh hukumnya.

Postingan yang mendapat 386 likes dan dibagikan sebanyak 143 kali tersebut mencatut portal berita media online sebagai sumber artikel.

Setelah dilakukan penelusuran fakta, tidak ditemukan satu pun artikel pada laman media online tersebut yang memuat judul sebagaimana yang telah beredar.

Lebih lanjut, diketahui bahwa judul pada artikel tersebut adalah HASIL EDITAN. Ditemukan artikel aslinya berjudul “Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini”, tayang di laman nasional salah satu media online yang sama persis yakni 17 Februari 2021, pukul 08:34, selain itu gambar yang disertakan pada artikel juga sama persis.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Industri Miras, Arie Untung Mendadak 'Ngakak' Nonton Pemuda Mabuk

Postingan tersebut beredar di tengah pemberitaan viral mengenai Presiden Jokowi yang membuka izin investasi bagi perusahaan miras. Sebelumnya Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut juga mengatur penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Meski begitu, MUI belum mengeluarkan fatwa resmi soal legalisasi bisnis minuman beralkohol.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x