Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi

- 3 Maret 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Ilustrasi Oknum Kades di Palembang Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - AKR (43) seorang kepala desa dari Musi Rawas (Mura) nekat menggunakan dana penanggulangan Covid-19 dari Dana Desa untuk berfoya-foya di meja judi.

Atas perbuatannya, kepala desa ini terancam hukuman mati. Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin (1/3/2021) lalu.

Baca Juga: Puluhan Wartawan di Pontianak Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua

Yuriza melanjutkan, bahwa terdakwa yang menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020 sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

"Sebenarnya peruntukan dana itu seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp600.000 per kepala keluarga," sambungnya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Setingan Covid? Ini Penjelasan Uya Kuya

"Sebagaimana Pasal yang didakwakan maka terdakwa diancam pinada penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.

Selanjutnya, merujuk kepada Peratruran Presiden RI No 11 tahun 2020 tentang penyalahgunaan dana penanggulangan Covid-19, maka terdakwa dapat terancam hukuman mati.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x