KLHK Klaim Deforestasi di Indonesia Turun

- 3 Maret 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi penebangan hutan secara liar.
Ilustrasi penebangan hutan secara liar. /Pixabay/Hans

WARTA PONTIANAK - Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa data penurunan deforestasi Indonesia pada periode 2019-2020 menjadi bukti komitmen pemerintah menurunkan emisi.

"Komitmen pemerintah tegas untuk terus berada di jalur pengurangan deforestasi sebagai salah satu sumber penurunan emisi," ujar Plt. Direktur Jenderal PKTL Ruandha Agung Sugardiman dalam konferensi daring di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021, dilansir dari Antara.

Ia menambahkan upaya masih terus dilakukan, dan sumber daya juga terus dialokasikan untuk mengendalikan tingkat deforestasi di Indonesia, di berbagai tingkatan.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Minta KLHK Harus Berani Cabut Izin Lahan yang Terbakar di Kalbar!

Ia mengemukakan bahwa Indonesia berhasil menurunkan deforestasi 75,03 persen di periode tahun  2019-2020, hingga berada pada angka 115,46 ribu ha. Angka itu jauh menurun dari deforestasi tahun 2018-2019 sebesar 462,46 ribu ha.

Ia menilai, turunnya deforestasi nasional selama masa pandemi COVID-19 ini, sekaligus membantah klaim beberapa pihak tentang peningkatan deforestasi selama tahun 2020.

Ia menambahkan penurunan deforestasi juga sebagai pembuktian konsistensi pemerintah untuk mengurangi deforestasi dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Cegah Banjir Besar, KLHK Sudah Rehabilitasi 70 Ribu Hektare DAS Barito di Kalsel

"Penurunan 75 persen laju deforestasi selama periode 2019-2020 ini merupakan bukti, bukan persepsi. Inilah hasil kerja keras kita bersama hingga laju deforestasi bisa diturunkan pada titik terendah sepanjang sejarah," kata Ruandha.

Ruandha juga mengatakan penurunan deforestasi periode 2019-2020 itu menunjukkan berbagai upaya yang dilakukan KLHK cukup maksimal.

"Upaya-upaya itu diantaranya penerapan Inpres penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut," katanya.

Baca Juga: KLHK Bantah Investigasi Greenpeace dan Sebut Lembaga itu Gunakan Video Lama

Kemudian, lanjut dia, yang juga sangat signifikan adalah Kementerian LHK mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian kerusakan gambut, pengendalian perubahan iklim.

Selain itu, pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH/TORA), pengelolaan hutan lestari, perhutanan sosial, serta rehabilitasi hutan dan lahan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x