Mahfud MD: Pemerintah Tetap Mengakui AHY adalah Kepengurusan Partai Demokrat yang Resmi

- 9 Maret 2021, 14:19 WIB
AHY temui Mahfud MD untuk beberkan fakta dan bukti KLB Deli Serdang yang inkonstitusional.
AHY temui Mahfud MD untuk beberkan fakta dan bukti KLB Deli Serdang yang inkonstitusional. /Tangkapan layar twitter/@AgusYudhoyono/

WARTA PONTIANAK - Meskipun Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara telah memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum, namun pemerintah tetap mengakui jika Agus Harimurti Yudhoyono AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: AHY: Partai Demokrat Cinta Damai, Tapi Lebih Cinta Keadilan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat masih dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, pemerintah belum bisa menentukan sah tidaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara mengingat belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu.

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

Pemerintah menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat karena bila KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Baca Juga: Dua Kubu Partai Demokrat 'Serbu' Kantor Kemkumham, Ratusan Personel Diterjunkan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x