WARTA PONTIANAK - Sopir bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB, yakni Yudiawan (42) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Baca Juga: Innalillahi..Sebanyak 27 Orang Tewas saat Kecelakaan Bus di Sumedang
Tetapi karena sopir ini sudah meninggal dunia, polisi menghentikan penyidikan kasus tersangka (SP3).
"Sopir ditetapkan sebagai tersangka. Kami kenakan Pasal 310 KUHPidana (tentang kelalaian). Namun, karena sopirnya meninggal dunia, jadi kami (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," terang Dirditlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Djunaedi kepada wartawan, di Jakarta, Senin 15 Maret 2021.
Meski begitu, Eddy Djunaedi menuturkan hingga saat ini penyelidikan oleh Satlantas dan pihak terkait belum selesai.
"Masih dalam penyelidikan lanjutan. TAA (Traffic Accident Analisys) belum selesai," ungkap Kombes Pol Eddy.
Baca Juga: 26 Penumpang Tewas Dalam Kecelakaan Maut Bus Terperosok ke Jurang di Sumedang, SAR Lakukan Evakuasi
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menerangkan, penyebab pasti bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB masuk jurang di Tanjakan Cae, Kampung Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (10/3/2021) sore, masih misteri.
Adapun polisi masih melakukan penyelidikan intensif terhadap kecelakaan bus yang menewaskan 29 penumpang tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan analisis terhadap bangkai bus Sri Padma Kencana yang telah dievakuasi dari dasar jurang dan diamankan di Unit Laka Lantas Polres Sumedang pada Kamis 11 Maret 2021 malam.