WARTA PONTIANAK - Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid-19 yang seharusnya dipergunakan untuk warga ini malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dituding Netizen Tak Bisa Ngurus Anak, Rachel Vennya: Ngga Usah Sok Paling Tahu!!

Seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43) yang mengakui telah menggunakan dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 untuk modal bermain judi togel dan membayar uang muka pembelian mobil milik selingkuhanya.

Pengakuan Askari yang berstatus terdakwa saat persidangan virtual dari Kota Lubuklinggau yang didengarkan majelis hakim di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

"Seingat saya ada sekitar Rp20 juta untuk bayar DP (down payment) mobil selingkuhan saya yang ikut menginap di motel," kata Askari saat diminta menjelaskan penggunaan dana BLT yang digelapkan.

Askari menyebut selingkuhanya itu masih merupakan warganya sendiri di Desa Sukowarno dan masih memiliki suami, Keterangan terdakwa membuat majelis sidang sontak tertawa.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Singkawang Bertambah 54 Orang

Namun terdakwa tidak merincikan jenis mobil yang dibeli dan identitas selingkuhan yang dimaksud.

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau sebelumnya, Askari diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BLT dana desa senilai Rp187 juta saat masih menjadi kades pada Mei 2020.