Kades yang Gelapkan Dana BLT Covid-19 untuk Berjudi dan Belikan Mobil Selingkuhannya Terancam Hukuman Mati

- 31 Maret 2021, 11:06 WIB
Foto : Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa
Foto : Ilustrasi Bantuan BLT Dana Desa /Media Kupang Marselino/

Dana tersebut digunakan untuk untuk membayar hutang  sebesar Rp31 juta, lalu Rp5 juta dipinjam oleh seorang warga Suro, Rp6 juta membayar hutang ke warga desanya, Rp15 juta digunakan untuk perayaan Idul Fitri, Rp70 juta digunakan untuk judi togel dan Rp 50 juta digunakan untuk judi remi cong.

Terdakwa tidak membantah rincian JPU saat persidangan yang dipimpin hakim ketua Sahlan Efendi tersebut.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Supendi, membenarkan keterangan terdakwa yang membeli mobil untuk selingkuhanya menggunakan dana BLT dana desa pada 2020.

Baca Juga: Bis 'Nona' Masuk Parit di Mempawah, Warga Mengira Lemari Tumbang

"Tapi kami tetap melihat dan menunggu tuntutan JPU apakah sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau mendakwa Askari telah menggelapkan dana BLT DD khusus kondisi COVID-19 senilai Rp187 juta yang seharusnya diterima 156 kepala keluarga masing-masing senilai Rp600.000 per KK.

Total dana desa yang dialokasikan untuk BLT COVID-19 senilai Rp280 juta dalam tiga tahap, namun terdakwa hanya menyalurkannya pada tahap I senilai Rp93 juta.

Baca Juga: Saksikan Upin dan Ipin di MNC TV, Rabu 31 Maret 2021, Berikut Jadwal Lengkap Acaranya

Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Askari dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman  pidana seumur hidup atau pidana mati.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah