Sah! Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Bisa Lagi Melakukan Proses Penyidikan

- 31 Maret 2021, 12:38 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap pelaku yang baru menikah dan tinggalkan surat wasiat untuk orang tuanya. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap isi surat wasiat dari terduga pelaku bom bunuh diri. Mulai dari pemberi doktrin, membeli bahan peldak, hingga meledakan diri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap pelaku yang baru menikah dan tinggalkan surat wasiat untuk orang tuanya. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap isi surat wasiat dari terduga pelaku bom bunuh diri. Mulai dari pemberi doktrin, membeli bahan peldak, hingga meledakan diri. /ntmcpolri.info/

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah