Sah! Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Bisa Lagi Melakukan Proses Penyidikan

- 31 Maret 2021, 12:38 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap pelaku yang baru menikah dan tinggalkan surat wasiat untuk orang tuanya. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap isi surat wasiat dari terduga pelaku bom bunuh diri. Mulai dari pemberi doktrin, membeli bahan peldak, hingga meledakan diri.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo ungkap pelaku yang baru menikah dan tinggalkan surat wasiat untuk orang tuanya. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap isi surat wasiat dari terduga pelaku bom bunuh diri. Mulai dari pemberi doktrin, membeli bahan peldak, hingga meledakan diri. /ntmcpolri.info/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 1.062 Polsek yang ada diseluruh Indonesia diputuskan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Baca Juga: Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Makassar, Jokowi Perintahkan Kapolri Usut Jaringan Pelaku

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga: Kapolri Izinkan Konser Musik dan Acara Budaya di Masa Pandemi Covid-19, Ini Faktanya

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ketua KPK Ajak Kapolri Optimalkan Fungsi Pengawasan Internal

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x