WARTA PONTIANAK - Bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada priode sebelumnya tidak perlu khawatir. Pasalnya Pemerintah melalui Kemenkop UKM kembali melanjutkan program Banpres produktif itu.
Baca Juga: Mau Terhindar dari Dehidrasi saat Berpuasa? Ikuti 4 Cara Ini
Kemenkop UKM melalui akun resmi Instagram@kemenkopukm menginformasikan jika pihaknya sudah membuka akses tentang usulan baru penerima BLT UMKM untuk tahun 2021 ini.
"Ayo buruan ajukan nama dan usaha kalian ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di kota kalian masing-masing," tulis admin.
Jika NIK KTP tercatat sebagai penerima BPUM, maka pelaku UMKM bisa segera menyiapkan beberapa berkas sebelum datang ke bank.
Baca Juga: Karyawan Belum Dapatkan Bantuan, Ini Kata Pihak Jamsos Terkait Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengusulkan diri ke dinas terkait, diharapkan untuk cek online daftar penerima bantuan BLT Banpres UMKM 2021 melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP: