4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukum Mati karena Terbukti Selundupkan 359 Kg Sabu

- 7 April 2021, 14:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak./Dok. Kejagung/
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak./Dok. Kejagung/ /

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia.

Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: 3 Pelaku Penyelundupan Sabu 6,7 Kg Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Tewas Sakit Jantung

Sedangkan, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.

Baca Juga: Selain Kurir Pembawa 1,1 Kg Sabu, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba di Lapas Pontianak

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir-pikir," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x