4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukum Mati karena Terbukti Selundupkan 359 Kg Sabu

- 7 April 2021, 14:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak./Dok. Kejagung/
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjutak./Dok. Kejagung/ /

WARTA PONTIANAK - Empat warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah dan sembilan WNI divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan 359 kg narkoba jenis sabu ke Indonesia.

Baca Juga: 1,1 Kg Sabu Jaringan Lapas Dimusnahkan

Adapun vonis mati itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonardo Simanjuntak, hari ini, Rabu 7 April 2021.

Atas vonis mati tersebut, Leo mengungkapkan pihak JPU masih pikir-pikir menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Untuk diketahui, vonis yang dibacakan majelis hakim untuk terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu).

Selanjutnya, untuk dua terdakwa WNA lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar Pasal 114 ayat 2.

Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Daerah Perbatasan

Sementara itu, sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing dalam upaya menyelundupkan sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x