Selain Kurir Pembawa 1,1 Kg Sabu, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba di Lapas Pontianak

- 15 Maret 2021, 17:58 WIB
Barang bukti 1,1 kilogram sabu
Barang bukti 1,1 kilogram sabu /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Selain mengamankan kurir pembawa 1,1 kilogram sabu, dari hasil pengembangan kasus narkoba yang merupakan jaringan Lapas Klas II A Pontianak ini, Polresta Pontianak Kota juga mengamankan 2 orang tersangka yang berkaitan erat dengan pelaku utama warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang diamankan di Kawasan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara pada Minggu 14 Maret 2021.

“Awalnya kita menangkap kurir yang membawa sabu berinisial AC warga Kabupaten Sanggau yang narkoba tersebut ia bawa dari Balai Karangan, namun dari hasil pengembangan kami juga amankan 2 tersangka yang berkaitan erat dengan pemilik sabu yang saat ini berada di dalam Rutan Klas II A Pontianak,” ujar Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol. Leo Joko Triwibowo saat press rilis di Mapolresta Pontianak Kota, Senin 15 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Amankan 1,1 Kilogram Sabu di Pontianak Utara, Warga Binaan Kembali Terlibat Penyelundupan Narkoba

Kedua tersangka tambahan ini memiliki kekerabatan erat dengan pelaku berinisial CU yang merupakan warga binaan yakni SR yang merupakan istri CU dan IM yang merupakan adik dari SR yang diamankan anggota kepolisian di rumahnya di Kawasan Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Rutan Klas II A Sidak Warga Binaan, Sumaryo: Petugas Temukan 3 Unit Handphone

“Hubungan antar keluarga warga binaan Lapas Klas II A Pontianak ini karena kurir yang awalnya diamankan akan mengantarkan kepada tersangka SR yang merupakan istri dari warga binaan dan SR ini akan menyuruh adiknya berinisial IM untuk mengantarkan narkoba tersebut ke kampung beting untuk diedarkan, karena keterlibatan inilah kami turut mengamankankan keduanya,” tambahnya.

Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau seumur hidup.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x