PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen. Komponen dimaksud yaitu Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita; Komponen Pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat; serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.
Dalam pencairan bansos, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara). Bansos disalurkan langsung melalui rekening masing-masing KPM PKH, "Mereka bisa mencairkan (bansos) di ATM bersama, e-warong, dan agen-agen bank yang ditunjuk oleh bank penyalur," pungkas Mensos Risma.
Baca Juga: Pempus Kucurkan Dana APBN Rp200 Miliar ke Kapuas Hulu untuk Bangun Perbatasan
Berdasarkan data dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kementerian Sosial, alokasi anggaran bansos PKH tahun 2021 sebesar Rp28,71 triliun dan telah disalurkan dua tahap sebesar Rp15,35 triliun yaitu pada Bulan Januari 2021 sebesar Rp6,82 triliun dan Bulan April Rp6,53 triliun.***