KPK Periksa Oknum Penyidik yang Diduga Memeras Rp1,5 Miliar ke Wali Kota Tanjungbalai

- 22 April 2021, 15:34 WIB
pemerasan ilustrasi
pemerasan ilustrasi /

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara H.M Syahrial diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Teken Kerjasama dengan Dirjen Pajak dan KPK

"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

Ali mengatakan KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.

Baca Juga: PN Jaktim Hukum Mati Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok

"Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyarakat untuk mengawal prosesnya," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan memeriksa atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik tersebut.

"Kami tegaskan bahwa KPK tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK. Perkembangan mengenai ini akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Baca Juga: Pengakuan Nathalie Holscher Ketika Mendekati Anak-Anak Sule

Untuk diketahui, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Profesi Dokter Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp16,8 dari Program KIP Kuliah

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah