15 Anak di Bawah Umur yang Terlibat Prostitusi Online Diamankan Polisi di Jakarta

- 22 April 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online /Pixabay/Hermann /

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 15 anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online melalui media sosial berhasil diamankan oleh Polda Metro jaya. Tak hanya itu, beberapa joki dan pria hidung belang juga ikut diamankan.

Baca Juga: Yandi Minta Salah Satu Hotel di Pontianak Ini Ditutup karena Sering Jadi Tempat Prostitusi Anak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut terjadi di Hotel Reddorz Plus Near TIS Square, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 21 April 2021 malam.

“Para wanita ini kebanyakan masih di bawah umur ya. Ada joki dan juga beberapa hidung belang yang tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Yusri, Kamis 22 April 2021.

Baca Juga: PN Jaktim Hukum Mati Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok

Diketahui, anak di bawah umur ini menawarkan dirinya melalui akun MiChat untuk open bo dan juga dibantu para joki yang berperan sebagai mucikari. Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, pihak kepolisian turut menyita uang tunai senilai Rp600 ribu, kondom, handphone beserta laptop.

“Modus operandinya ini menawarkan secara online melalui media sosial,” sambungnya.

Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para joki, mucikari, dan pria hidung belang di Polda Metro Jaya. Sedangkan, untuk anak-anak di bawah umur, polisi turut menyiapkan pendamping dari KPAI dan kepolisian dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Pengakuan Nathalie Holscher Ketika Mendekati Anak-Anak Sule

Atas aksinya tersebut, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x