Peras Kades, Dua Oknum Wartawan dan Seorang Pengacara Ditangkap Polisi

- 3 Mei 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan /Sumber: Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Dua oknum wartawan dan satu orang pengacara yang diduga melakukan pemerasan terhadap korban Misgianto, Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara berhasil dibekuk oleh personel Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan pada Sabtu 1 Mei 2021.

Baca Juga: Tiga Oknum KPK 'Abal-abal' Dibekuk Polisi Gegara Sering Peras Kepsek

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, dalam keterangannya, Minggu, mengatakan dua oknum wartawan itu, yakni GB (45) pekerjaan jurnalis/LSM beralamat Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian BN (41) pekerjaan jurnalis/LSM alamat Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dan JI (48) pekerjaan wiraswasta/advokat alamat Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Penangkapan itu berawal saat personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku, pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.

Baca Juga: Kehabisan Miras, Pria Berseragam Ormas yang Peras Pedagang Sambil Bawa Senjata Tajam Terekam CCTV

Kemudian, pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.

"Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan," ujarnya.

Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp10 juta. Terjadi kesepakatan 10 kepala desa memberikan uang sebesar Rp3 juta.

"Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang, dan mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan," katanya lagi.

Baca Juga: EDAN! Sudah 'Pakai' Gratis, Oknum Polisi di Bali Diduga Peras PSK Korban PHK

Ia menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp3 juta, tiga lembar Kartu Pers Jurnal Polisi News, dua lembar Kartu Organisasi Peradi atas nama JI.

Kemudian, satu lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News atas nama BN, satu lembar Kartu Pers Incar Kasus Com atas nama BN, dua lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, dua lembar Kartu Pers Mutiara Indo TV atas nama GB, satu lembar Kartu Pers Fokus Time.Com atas nama GB, dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna body silver metalic.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 3 Mei 2021: Gemini Jangan Terlalu Agresif Dalam Cinta

"Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP," terangnya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah