Pasangan Ayah dan Anak di Lombok Barat yang Memperkosa Gadis Belia Terancam Penjara 15 Tahun

- 7 Mei 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi perkosaan.
Ilustrasi perkosaan. //PMJNEWS

WARTA PONTIANAK - Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat menetapkan pasangan ayah dan anak sebagai tersangka pemerkosaan terhadap gadis belia.

Baca Juga: Seorang Wanita Menjadi Korban Pemerkosaan yang Dilakukan 23 Tentara di Ethiopia

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara di awal pekan.

"Dari serangkaian penyelidikan yang sudah kami laksanakan, alat bukti menguatkan indikasi keduanya sebagai tersangka," kata Kadek Adi pada Jumat 7 Mei 2021.

Ia menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara yang menetapkan keduanya sebagai tersangka, telah merujuk pada perbuatan pidana pencabulan terhadap anak di bawa umur.

Baca Juga: Wanita Korban Pemerkosaan Oknum Satpam Tuntut Keadilan, Netizen: Viralkan!

Karenanya, M (56) bersama anak laki-lakinya, A (21), ditetapkan sebagai tersangka yang terancam Pasal 294 Ayat (1) KUHP tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan atau Pasal 287 KUHP tentang Perbuatan Cabul terhadap anak Kandung

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, kepada para tersangka, lantaran usia korban yang masih di bawah umur.

Dengan adanya penerapan pasal yang demikian, kedua tersangka kini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x