Dinkes Sambas Diduga Lakukan Pungli Pemeriksaan Rapid Test Antigen Terhadap Warganya

- 7 Mei 2021, 15:16 WIB
Kwitansi pembayaran pemeriksaan rapid test antigen dari dinkes sambas terhadap warganya yang disinyalir pungli)
Kwitansi pembayaran pemeriksaan rapid test antigen dari dinkes sambas terhadap warganya yang disinyalir pungli) /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemeriksaan Rapid Test Antigen terhadap warganya. 

Baca Juga: Rapid Tes Antigen di Posko Covid-19 Desa Sepulut Sintang Tidak Dipungut Biaya

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, yang mendapati satu buah kwitansi hasil pembayaran rapid test Antigen dengan tertera sejumlah nominal dan terdapat cap basah dari Dinkes Sambas.

“Jadi kalau saya lihat permasalahannya bahwa dinas kesehatan Kabupaten Sambas ini melakukan pungli terhadap pemeriksaan Rapid Test Antigen terhadap masyarat,” kata Harisson, Jumat 7 Mei 2021.

Dikatakannya, saat ini pemeriksaan Rapid Test Antigen mana yang diberikan oleh Dinkes Sambas, apakah menggunakan pembelian daerah sendiri atau bantuan dari Dinkes Provinsi Kalbar.

Baca Juga: Pos Penyekatan Mudik di Batu Layang Sudah Beroperasi, Sidiq: yang Masuk ke Pontianak Langsung di Swab Antigen

“Memang tetap ada terdapat kesalahan kalau memang mereka membeli sendiri rapid tes Antigen ini, tentu saja dasar pengenanaan tarifnya itu harus ada peraturan daerah atau peraturan bupati mengenai tarif rapid test Antigen. Ini menjadi pertanyaan apakah Sambas sudah mempunyai peraturan bupati atau peraturan daerah mengenai tarif antigen,” terang dia.

Jika memang Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas mengeluarkan biaya atas pemeriksaan rapid test Antigen terhadap warganya menggunakan bantuan dari Provinsi, maka disampaikan Harisson hal tersebut salah besar.

Baca Juga: Seorang Tenaga Honorer Dinkes dan Suaminya Nekat Jual Surat Keterangan Bebas COVID-19 Antigen Palsu

“Kalau mereka menggunakan rapid test Antigen yang bantuan dari dinas kesehatan Provinsi Kalbar, lalu mereka menerapkan tarif kepada masyarakat tentu saja salah. Ini harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x