Bupati Nganjuk Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Jual Beli Jabatan

- 19 Mei 2021, 11:27 WIB
Novi Rahman Hidayat
Novi Rahman Hidayat /Instagram @humaspemkabnganjuk

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri resmi menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Bareskrim Resmi Tahan Bupati Nganjuk dan 5 Camat Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan aksi yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk bertujuan mencari keuntungan pribadi saja.

"Menurut saya, (aliran dana) tersebut hanya untuk keuntungan pribadi saja yang dia dapatkan, dengan imbalan jabatan seperti itu. Sampai dengan saat ini, sepengetahuan kami masih untuk kepentingan yang bersangkutan saja," ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa.

Rusdi menjelaskan pihak penyidik sampai saat ini masih belum menemukan adanya aliran dana suap tersebut ke arah partai politik (parpol) tertentu.

"Kelihatannya sejauh ini belum. Sejauh ini yang terlihat baru untuk kepentingan pribadi saja," imbuhnya.

Baca Juga: KPK dan Mabes Polri Tangkap Bupati Nganjuk terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Sebagai informasi, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (9/5/2021) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Polri. Novi Rahman pun ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan dengan beberapa barang bukti yang disita oleh penyidik.

Baca Juga: Eks Jubir Presiden Gus Dur, Wimar Witoelar Meninggal Dunia Pagi Tadi

Tim penyidik juga menangkap dan menetapkan pihak lainnya yang dianggap berkaitan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan sebagai tersangka. Pihak lainnya tersebut antara lain, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom PltCamat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY). Kemudian, Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), serta ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah